Friday 11 December 2020

Lawyer Minta Surat Panggilan, Polda Metro: Tak Ada Lagi, Kami Akan Ciduk Rizieq!

loading...
loading...
Rizieq Shihab (Foto: Liputan6.com)


"Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS"


Jakarta,- Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan Habib Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahaan Covid-19.

Namun, Polda Metro menyatakan tidak akan memberikan surat panggilan kepada pemimpin FPI tersebut. Sebab, Rizieq tidak datang dalam dua kali panggilan sebagai saksi.

" Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 11 Desember 2020.

Yusri bahkan menegaskan bahwa polisi akan mengambil upaya paksa dengan menangkap Rizieq. " Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," tegas Yusri.

Bantah Tak Kooperatif

Menurut pengacaranya, Rizieq Shihab sebenarnya berniat memenuhi panggilan polisi. Namun, rencana itu urung dilakukan karena Rizieq saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

" Rencananya kalau tidak ada dinamika seperti ini Senin memang akan datang, bersama Rizieq Shihab dan juga yang lainnya untuk menjalani pemeriksaan," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar.

Meminta Penjadwalan Ulang

Aziz menjelaskan, penasihat hukum menemui penyidik pada pada Senin, 7 Desember 2020, untuk berkoordinasi terkait penjadwalan ulang pemanggilan terhadap Rizieq Shibab.

Pihaknya pun meminta agenda pemeriksaan dilangsungkan pada Senin, 14 Desember 2020. Ternyata, kepolisian mengumumkan Rizieq Shihab dan lima orang lain yakni Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan idrus statusnya telah dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

" Sedianya Senin ini tanggal 14 Desember 2020 HRS dan lima orang lainnya akan datang untuk diperiksa, akan tetapi ada dinamika berubah," kata dia.


Sumber :dream.co.id

loading...
LANGSUNG SHARE KE MEDSOS...